Oleh : Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si (Pemerhati Falsafah Kebijakan Publik, Peneliti PUI Karbon Kemenyan USU dan Mantan Wartawan Bintang Sport dan Film-BSF)
Abstrak
Kajian ini membahas dari tema yang diberikan panitia pelaksana melalui Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia Terkait Rapat Koordinasi Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDG’s), dengan sub tema Menuju SDG’s, Zero Waste dan Ekonomi Hijau, maka tulisan ini akan menyajikan sesuai judul issu terkini yang akan diimplementasikan dengan pengharapan kiranya dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada stake hoder yang berkompeten yaitu ‘
“Strategi Kebijakan Pembentukan UPT Pembelian Sampah Berbasis Model Hepta Helix, Ekonomi Sirkular, SDG’s dan Ekonomi Hijau untuk Peningkatan PAD Kota Tebing Tinggi & Policy Brief”.
Alternatif strategi kebijakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembelian Sampah di Kota Tebing Tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan Program pengelolaan sampah di kota Tebing Tinggi. Kota Tebing Tinggi menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, dengan volume sampah mencapai 150 ton per hari. Pembentukan UPT Pembelian Sampah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan dan penyerahan sampah, serta mendorong peningkatan nilai ekonomi sampah.
Strategi kebijakan pembentukan UPT Pembelian Sampah ini dimohonkan / direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2025 sebagai bagian dari rencana jangka menengah Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam pengelolaan sampah.
Strategi ini akan diterapkan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang memiliki potensi besar dalam pengelolaan sampah namun masih menghadapi berbagai tantangan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam strategi ini antara lain Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas Lingkungan Hidup, serta masyarakat di Kota Tebing Tinggi sebagai penghasil sampah.
Strategi kebijakan pembentukan UPT Pembelian Sampah ini akan dilaksanakan melalui penetapan mekanisme pembelian sampah yang jelas dan transparan, dengan harga pembelian yang ditetapkan berdasarkan jenis dan nilai ekonomi masing-masing jenis sampah.
Selain itu, UPT Pembelian Sampah juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, serta tim kerja yang terlatih dan profesional.
Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Pembentukan UPT Pembelian Sampah, Strategi Kebijakan, Policy Brief
Pendahuluan
Pengelolaan sampah merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh banyak kota di Indonesia, termasuk Kota Tebing Tinggi.
Pengelolaan sampah di Kota Tebing Tinggi saat ini masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara komprehensif. Selain permasalahan teknis, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan juga menjadi kendala dalam upaya mewujudkan Kota Tebing Tinggi yang bersih, hijau, dan berkelanjutan (Amalia et al., 2021).
Dengan volume sampah mencapai 150 ton per hari, Kota Tebing Tinggi perlu menerapkan strategi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.
Untuk itu, diperlukan strategi kebijakan yang terintegrasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembelian Sampah berbasis Model Hepta Helix, Ekonomi Sirkular, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), dan Ekonomi Hijau. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, mendorong keaktifan, kreatifitas, inovatif dan produtif serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebing Tinggi.
Latar Belakang
Tantangan Pengelolaan Sampah di Kota Tebing Tinggi: Membahas permasalahan pengelolaan sampah yang dihadapi di Kota Tebing Tinggi, seperti timbulan sampah yang tinggi, sistem pemprosesan yang belum optimal, dan partisipasi aktif masyarakat yang belum maksimal.
Potensi Peningkatan PAD melalui Pengelolaan Sampah Terpadu : Mengidentifikasi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien dan bernilai ekonomis.
Tujuan dan Manfaat Pembentukan UPT Pembelian Sampah :
Menjabarkan tujuan dan manfaat pembentukan UPT Pembelian Sampah dalam konteks peningkatan PAD dan pengurangan beban lingkungan (keramahan dan kelestarian).
Landasan Konseptual
Pengelolaan sampah yang efektif dan efisien membutuhkan adanya kebijakan dan strategi yang tepat (Smith, 2020). Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembelian Sampah (Suryani, 2021).
Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mendorong peningkatan nilai ekonomi sampah (Purwanto, 2022).
Model Hepta Helix untuk Pembangunan Berkelanjutan
Model Hepta Helix merupakan pengembangan dari model Triple Helix dan Quadruple Helix, yang melibatkan tujuh elemen pemangku kepentingan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu Pemerintah Kota Madya Tebing Tinggi, Industri / Dunia usaha (UMKM, UKM atau BUMD/BUMN PT.INALUM), Akademisi (Peneliti Universitas Sumatera Utara ; PUI Karbon dan Kemenyan), Masyarakat sipil, Media on-line (koran medan, dayak news), Organisasi Nirlaba, Filantropi (NGO), dan kelompok strategis lainnya seperti Perbankan, Lembaga Keuangan (Carayannis & Campbell, 2012).
Kolaborasi sinergis di antara ketujuh elemen tersebut sangat penting untuk mencapai Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (TPB), baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Model Hepta Helix untuk Kolaborasi Multipihak
Pembentukan UPT Pembelian Sampah di Kota Tebing Tinggi dapat mengadopsi pendekatan Model Hepta Helix, seperti komponen stake holder yang disebutkan diatas. Kolaborasi multipihak ini akan menciptakan sinergitas yang kuat dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Ekonomi Sirkular dan SDG’s
Ekonomi sirkular adalah model ekonomi yang mengedepankan daur ulang, penggunaan kembali, dan pembaruan, perolehan kembali, perbaikan dalam siklus produksi dan konsumsi (Ellen MacArthur Foundation, 2013 & edited). Konsep ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015, khususnya terkait dengan tujuan ke-12 yaitu “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab” (United Nations, 2015).
Prinsip Ekonomi Sirkular dan Zero Waste
Menjelaskan konsep ekonomi sirkular dan zero waste sebagai landasan untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Strategi kebijakan pembentukan UPT Pembelian Sampah juga dapat didasarkan pada konsep ekonomi sirkular dan zero waste.
Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalkan timbulan sampah dan memaksimalkan nilai ekonomi dari sampah melalui pemilahan, pengumpulan, dan pemanfaatan kembali. Dengan demikian, UPT Pembelian Sampah dapat menjadi katalisator bagi terwujudnya Kota Tebing Tinggi yang bebas sampah.
Model Hepta Helix Pembangunan Berkelanjutan
Membahas model Hepta Helix yang mencakup tujuh elemen pemangku kepentingan dalam pembangunan berkelanjutan.
Konsep Model Hepta Helix merupakan pengembangan dari model Triple Helix dan Quadruple Helix, yang melibatkan tujuh elemen pemangku kepentingan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu:
Pemerintah
Berperan dalam membuat kebijakan, regulasi, dan insentif yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menjadi fasilitator dan koordinator bagi pemangku kepentingan lainnya.
Industri/Dunia Usaha
Berpartisipasi dalam pengembangan produk dan jasa yang ramah lingkungan.
Menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan, seperti daur ulang, efisiensi energi, dan minimalisasi limbah.
Akademisi
Melakukan penelitian dan pengembangan terkait teknologi, inovasi, dan solusi untuk pembangunan berkelanjutan.
Menyediakan pendidikan dan pelatihan yang mendukung kompetensi SDM hijau.
Masyarakat Sipil
Berperan aktif dalam perubahan pola konsumsi dan perilaku yang lebih ramah lingkungan.
Terlibat dalam aktivitas daur ulang, pengelolaan sampah, dan gerakan peduli lingkungan.
Media Elektronik Cetak dan On-line
Berperan dalam menyebarluaskan informasi, edukasi, dan kampanye terkait pembangunan berkelanjutan.
Menjadi platform untuk mendiskusikan isu-isu lingkungan dan solusinya.
Organisasi Nirlaba (NGO dan Filantropi)
Berperan sebagai advokat dan pengawas dalam isu-isu pembangunan berkelanjutan.
Membantu menggerakkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Kelompok Strategis Lainnya
Meliputi komunitas (karang taruna), kelompok pemuda (KNPI), dan organisasi komunitas lainnya (orsosmas).
Berkontribusi dalam gerakan dan inovasi pada tingkat akar rumput.
Kolaborasi yang sinergis di antara ketujuh elemen tersebut sangat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Model Hepta Helix memungkinkan terjadinya integrasi, inovasi, dan eksekusi yang efektif dalam mewujudkan Kota Tebing Tinggi yang lebih hijau, bersih, dan sejahtera.
Peran UPT dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas :
Menekankan peran strategis UPT dalam mendorong partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan sampah.
Ekonomi Hijau untuk Peningkatan PAD
Ekonomi hijau adalah model pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan kelestarian lingkungan (UNEP, 2011). Penerapan ekonomi hijau dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi produk dan jasa ramah lingkungan, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan limbah (Kementerian Keuangan RI, 2020).
Selain manfaat lingkungan, pembentukan UPT Pembelian Sampah juga dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebing Tinggi. Melalui konsep ekonomi hijau, nilai ekonomi sampah dapat dioptimalkan dan disalurkan kembali ke dalam sistem keuangan
Posting Komentar